✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, dan Kepala Kantor Pabean, melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang berada dalam pengawasannya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.