⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak mempunyai utang pajak;
b.
tidak sedang dilakukan tindakan:
1.
pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2.
pemeriksaan bukti permulaan;
3.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
4.
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
c.
tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
1.
keberatan;
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3.
pengurangan atau pembatalan SKP;
4.
pengurangan atau pembatalan STP;
5.
pembatalan hasil pemeriksaan atau verifikasi;
6.
gugatan;
7.
banding; dan/atau
8.
peninjauan kembali.
(2)
Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau
b.
utang pajak yang dimiliki oleh:
1.
Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan; atau
2.
Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
Bagian Keenam
Ketentuan Lain-Lain
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.