⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penghapusan NPWP atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(3)
Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.