⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
a.
menerima permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memberikan Sertifikat Elektronik, dalam hal permohonan Pengusaha memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
b.
menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permohonan Pengusaha tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.