⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa:
a.
layanan permintaan nomor seri Faktur Pajak melalui laman (
website
) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
b.
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (
e-Faktur
).
(2)
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau jangka waktu lain yang yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik.
(4)
Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.