⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan sementara Sertifikat Elektronik terhadap PKP dengan kriteria sebagai berikut:
a.
PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut
b.
PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP; dan/atau
c.
PKP selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Terhadap penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKP dapat menyampaikan klarifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberitahukan; atau
b.
dalam jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik, dilakukan pengaktifan kembali Sertifikat Elektronik
(4)
Dalam hal PKP tidak menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau klarifikasi PKP ditolak, dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.