Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Sertifikat Elektronik yang telah diberikan kepada PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a harus terlebih dahulu dilakukan aktivasi oleh KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan. (2) Aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan aktivasi oleh PKP yang disampaikan ke KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha menyampaikan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau b. PKP menyampaikan permintaan tersendiri setelah PKP dikukuhkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. (3) Terhadap permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permintaan disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau b. Permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima. (4) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan keadaan yang sebenarnya. (5) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa: a. mengaktifkan Sertifikat Elektronik, dalam hal permohonan Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau b. mencabut pengukuhan PKP, dalam hal permohonan Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Kepala KPP atau KP2KP mencabut pengukuhan PKP, dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.