Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 57

TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dilakukan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 ayat (1). (2) Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. (3) Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap PKP tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif; b. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain; c. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya; e. PKP yang telah dinonaktifkan sementara Sertifikat Elektroniknya dan tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4); dan/atau f. PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (4) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan PKP. (5) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.