Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 58

TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PKP dapat menyampaikan klarifikasi terhadap pencabutan PKP secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) dikirim. (2) Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP. (3) Selain pembatalan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan data dan/ atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.