Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 61

TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan: 1. pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan penghapusan NPWP; 2. pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, pemberian Sertifikat Elektronik, permintaan kembali Sertifikat Elektronik, pencabutan pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik, klarifikasi pencabutan pengukuhan PKP, serta pembatalan pencabutan pengukuhan PKP; 3. kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP; 4. penentuan tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha bagi Wajib Pajak; 5. kriteria PKP yang Sertifikat Elektroniknya dinonaktifkan sementara dan penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak; dan 6. pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.