⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan:
1.
pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan penghapusan NPWP;
2.
pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, pemberian Sertifikat Elektronik, permintaan kembali Sertifikat Elektronik, pencabutan pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik, klarifikasi pencabutan pengukuhan PKP, serta pembatalan pencabutan pengukuhan PKP;
3.
kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP;
4.
penentuan tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha bagi Wajib Pajak;
5.
kriteria PKP yang Sertifikat Elektroniknya dinonaktifkan sementara dan penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
6.
pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.