⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (61->61)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Terhadap PKP yang dikukuhkan sebelum tanggal 1 Agustus 2017, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.
belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau
b.
pernah memiliki Sertifikat Elektronik namun sertifikat elektronik tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak meminta Sertifikat Elektronik baru,
Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5).
2.
PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
PKP wajib menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
b.
Dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
3.
Terhadap PKP yang menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juli, Agustus, dan/ a tau September tahun 2017, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP serta kepadanya diberikan Sertifikat Elektronik secara jabatan dan PKP tersebut harus melakukan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
4.
Terhadap permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.