⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar Ketetapan PBB Migas per KKKS serta salinan SPPT per KKKS per kabupaten Zkota untuk areal daratan
(
o
nshore)
dan salinan SPPT per KKKS untuk areal perairan lepas pantai
(o
j
fsho
re)
dan tubuh bumi; dan
Daftar Ketetapan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Burni serta salinan SPPT per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota.
Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak permintaan pembayaran beserta dokumen berupa Daftar Ketetapan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dan salinan SPPT secara lengkap diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran,
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.