⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktur Jenderal Anggaran permintaan pembayaran PBB Panas Bumi berdasarkan dimaksud dalam Pasal 17.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas dokumen PBB Migas per KKKS dan dokumen PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang sudah menyetorkan bagian pemerintah dan belum menyetorkan bagian pemerintah.
PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang sudah menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengurang dalam rangka perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas dan DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. meneliti kelengkapan PBB Migas dan dokumen sebagaimana
PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang belum menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemerintah pusat.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.