⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ternbusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pa.da ayat (I) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Direktur Jenderal Pajak.
Permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam 4 (empat) tahap.
Dalam hal permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilaksariakan secara bertahap, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan be saran dan waktu pembayaran untuk setiap tahap kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi paling lambat minggu kedua bulan Desember.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.