⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal dokumen permintaan pembayaran PBB Migasper KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak lengkap, Direktur .Jenderal Anggaran mengembalikan Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang tidak lengkap kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Burni.
Direktur Jenderal Pajak melengkapi Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya pengembalian dokumen dimaksud.
Berdasarkan Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang telah dilengkapi oleh Direktur .Jend eral Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perrnintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lamb at 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Daftar Ketetapan PBB dan sal.nan SPPT secara lengkap dari Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.