PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a.
merupakan Industri Pionir;
b.
berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
c.
merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d.
mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
e.
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.
(2)
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a mencakup:
a.
industri logam dasar hulu:
1.
besi baja; atau
2.
bukan besi baja,
tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
b.
industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
c.
industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
d.
industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
e.
industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
f.
industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
g.
industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
h.
industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti
semiconductor wafer
,
backlight
untuk
Liquid Crystal Display
(LCD),
electrical driver
, atau
display
;
i.
industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
j.
industri pembuatan mendukung industri manufaktur; komponen pembuatan robotik yang mesin-mesin
k.
industri pembuatan komponen utama. mesin pembangkit tenaga listrik;
l.
industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
m.
industri pembuatan komponen utama kapal;
n.
industri pembuatan komponen utama kereta api;
o.
industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
p.
industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
q.
infrastruktur ekonomi; atau
r.
ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
(3)
Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir.
(6)
Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.
(7)
Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.