PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan melalui sistem OSS.
(2)
Dalam hal penanaman modal baru Wajib Pajak:
a.
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b.
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dianggap telah mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan apabila Wajib Pajak telah menyampaikan persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 3 berupa:
a.
softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan besaran perbandingan antara utang dan modal; dan
b.
softcopy atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham, melalui sistem OSS sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru.
(4)
Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a.
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru atau
b.
paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru.
(5)
Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada kepada Menteri Keuangan melaIui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan -:Jadan diteruskan kepada Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.