Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pengurangan Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (3). (2) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap dan benar. (4) Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.