PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pengurangan Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (3).
(2)
Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap dan benar.
(4)
Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
b.
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.