PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2)
Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(3)
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak.
(4)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi mengenai:
a.
tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial;
b.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
c.
kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.