Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf c ditemukan: a. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, besaran dan/atau jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana tercantum dalan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disesuaikan dengan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/ atau jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau ayat (5).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.