PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf c ditemukan:
a.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
b.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
c.
terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama,
besaran dan/atau jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana tercantum dalan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disesuaikan dengan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/ atau jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.