Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang memenuhi kstentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1); b. pengurangan Pajak Penghasilan badan mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang memenuhi Saat Mulai Berproduksi Komersial dan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya sesuai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); c. pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan; d. pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menenma pemberitahuan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman permohonan pemanfaatan Penghasilan bad an; dan Modal e. penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling sedikit berisi mengenai: 1. tanggal Saat Mulai Berproduksi komersial dan tanggal realisasi seluruh rencana penanaman modal baru; 2. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru; dan 3. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama. (2) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.