PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas:
a.
usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); atau
b.
permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.