PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
1.
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.O11/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.
2.
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasili tas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.
3.
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan b000000adan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 ten tang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sampai dengan berakt.irnya jangka waktu
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan dimaksud.
4.
Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum diterbitkan Keputusan IV:enteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.Jl0/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
5.
Terhadap Wajib Pajak yang memilik izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor- 159/PMK.010/2015 tentang Pembelian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri ini, kecuali pemenuhan cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
6.
Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.
7.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga berlaku bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilar badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.