Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI Bagian Kesatu Umum

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.