⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemungut Bea Meterai wajib:
a.
memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
b.
menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
c.
melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Pemungutan Bea Meterai
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.