Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/ atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan dilakukan monitoring terhadap kegiatan yang oleh Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB yang berada dalam pengawasannya. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. pengawasan rutin; b. pemeriksaan sewaktu-waktu; dan/ atau c. pemeriksaan sederhana. (3) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/ atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan evaluasi atas izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau izin PDGB secara periodik. (4) Berdasarkan monitoring dan/ atau evaluasi, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan perubahan perlakuan tertentu terhadap izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau izin PDGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (5) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.