Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 45

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan Cukai atas pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan/ atau dari Gudang Berikat, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan/ atau Cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Orang yang bertanggung jawab atas Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau Cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Orang tersebut merupakan warga negara asing, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.