(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih atas barang yang ada atau seharusnya berada di Gudang Berikat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud.
(2)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
a.
dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih tersebut:
1.
tidak dipungut Bea Masuk, Cukai, dan PDRI; dan
2.
dilakukan penyesuman pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (
IT Inventory
);
b.
dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, yaitu selisih kurang tersebut bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
1.
ditagih Bea Masuk, Cukai, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda; dan
2.
dilakukan penyesuman pencatatan dalam teknologi informasi un tuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (
IT Inventory
)
c.
tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
1.
ditagih Bea Masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2.
terhadap barang kena Cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Cukai; dan
3.
dilakukan penyesuman pencatatan dalam teknologi informasi un tuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (
IT Inventory
); atau
d.
disebabkan karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PELAYANAN MANDIRI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.