Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya; c. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e; dan d. surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2). (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemenuhan cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (4) Dalam rangka penyampaian usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berkoordinasi dengan menteri terkait untuk melakukan: a. penelitian mengenai pemenuhan cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (3). b. penyusunan uraian penelitian mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. ketersediaan rencana pembangunan infrastruktur di lokasi investasi; 2. penyerapan tenaga kerja domestik; 3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; dan 4. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret. (5) Berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan uraian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat mengajukan usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen uraian penelitian dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.