PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan un tuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi terhadap usulan dimaksud.
(2)
Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(3)
Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4)
Rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada hasil penilaian atas uraian penelitian yang berisi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(5)
Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri Keuangan dapat meminta pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
b.
Menteri Keuangan memberikan fasilitas tanpa meminta pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(7)
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):
a.
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
b.
Wajib Pajak menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e.
(8)
Penempatan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
(9)
Dalam hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.