PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan ketua komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.
laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e;
b.
laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit; dan
c.
laporan realisasi produksi selama masa fasilitas.
(2)
Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Selain kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan juga diwajibkan untuk memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan data transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.