PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dilarang untuk:
a.
mengimpor atau membeli barang modal bekas yang direlokasi dari negara atau perusahaan lain dalam rangka realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b.
melakukan kegiatan utama usaha yang tidak sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan tidak termasuk dalam cakupan Industri Pionir selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
c.
melakukan pemindahtanganan aset dan/atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d.
melakukan relokasi penanaman modal ke provinsi lain di Indonesia atau ke luar negeri sejak Tahun Pajak dimulainya dan sampai dengan· 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau
e.
mengubah metode pembukuan untuk menggeser laba atau rugi dari periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke periode setelahnya, dan sebaliknya, termasuk metode pengakuan penghasilan dan/atau biaya, dan metode penghitungan depresiasi dan/atau persediaan, sejak Tahun Pajak dimulainya dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2)
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal Wajib Pajak:
a.
melakukan pemindahtanganan aset dan menggantinya dengan aset lain yang lebih produktif;
b.
melakukan pengalihan kepemilikan kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan surat keterangan fiskal;
c.
melakukan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme listing di bursa saham (
go public
).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.