PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Usulan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus diajukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.