Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.