⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal barang impor atau barang identik atau barang serupa tidak ada yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor di negara pengimpor, maka nilai pabean didasarkan harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada pembeli yang tidak berhubungan dengan penjual di negara pengimpor dengan memperhitungkan nilai tambah atas barang tersebut dan unsur-unsur pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan harga satuan dan biaya pengurangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Kelima
Metode Komputasi
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.