Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu: a. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan; b. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean; c. biaya transportasi sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penanganan; dan d. biaya asuransi pengangkutan barang sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean. (2) Unsur-unsur pembentuk nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. nilai dari barang dan jasa yang dipasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; dan/atau b. biaya yang ditanggung oleh pembeli berupa: 1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian; 2. biaya pengemas untuk kepentingan pabean sepanjang pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau 3. biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan. (3) Metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan. Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. Bagian Keenam Metode Pengulangan (Fallback)

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.