⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a.
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
b.
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c.
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
d.
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan
(fallback)
yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a.
barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;
b.
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;
c.
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
d.
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.
Bagian Kedua
Database
Nilai Pabean
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.