Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean. (2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Database Nilai Pabean I; dan b. Database Nilai Pabean II. (3) Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah: a. Database Nilai Pabean II; b. Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi; c. Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; d. Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan I atau e. Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali. (4) Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.