Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai: a. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean; b. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment; c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan/atau d. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) . (2) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b digunakan sebagai: a. test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value; b. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I; dan/atau c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa. (3) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean. (4) Penetapan pemberlakuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Bagian Ketiga Uji Kewajaran

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.