Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas: a. impor Barang dan Bahan; dan/atau b. pemasukkan Barang dan Bahan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (3) Perusahaan KITE Pembebasan yang diberikan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Barang Contoh. (4) Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang Contoh dengan ketentuan sebagai berikut: a. tujuan penggunaan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor; b. kriteria dan ketentuan terkait pembebasan Barang Contoh sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk untuk impor Barang Contoh; dan c. ketentuan jumlah Barang Contoh yang diberikan pembebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran. (5) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB III PEMBERIAN FASILITAS KITE PEMBEBASAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.