PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki jenis bidang usaha (nature of business) berupa industri manufaktur;
b.
memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi;
c.
mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai; dan
d.
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (
IT Inventory
) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(2)
Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan:
a.
telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha; dan
b.
memliki izin usaha industri atau sejenisnya.
(3)
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. badan usaha harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan mengisi daftar isian berupa:
a.
Nomor Induk Berusaha ;
b.
nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri;
c.
jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi;
d.
daftar Barang dan Bahan. daftar Hasil Produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
e.
data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja. serta jumlah aset, utang, dan permodalan;
f.
data indikator kinerja utama (
key performance indicator
) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan
g.
waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan. kriteria
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia
National Single Window
dalam kerangka
Online Single Submission
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
a.
kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pabean; atau
b.
kepala KPU,
yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.