PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
(2)
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/ atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan.
(3)
Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
a.
laporan keuangan tahunan; dan
b.
laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator} yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (
key performance indicator
) periode berikutnya.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.