PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (
soft copy
).
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disam paikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
(5)
Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
a.
menerima berkas permohonan beserta lampirannya;
b.
meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya; dan
c.
melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.
(6)
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan keputusan tentang perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan melakukan pemutakhiran data.
(7)
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan m enyebutkan alasan penolakan.
(8)
Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) diberikan paling lama:
a.
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
b.
3 (tiga) hari kerj a setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal:
1)
permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
2)
permohonan disampaikan secara tertulis .
(9)
Dalam hal terdapat perubahan data keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan keputusan perubahan.
BAB IV
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE
PEMBEBASAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA
PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
Bagian Pertama
Impor dan/atau Pemasukan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.