PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan .
(2)
Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
a.
untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
b.
melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(3)
Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dalam hal:
a.
terdapat penundaan ekspor dari pembeli;
b.
terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
c.
terdapat sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir;
d.
terdapat kondisi kahar (
force majeure
), seperti peperangan, bencana alam, dan/atau
e.
kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU .
(4)
Periode KITE Pembebasan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanjangan kembali untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5)
Periode KITE Pembebasan yang telah diberikan perpanjangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperpanjang kembali
(6)
Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.
(7)
Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.
Bagian Ketiga
Jaminan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.