Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang dan Bahan dan Barang Contoh dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari: a. luar daerah pabean; b. Pusat Logistik Berikat; c. Gudang Berikat; d. Kawasan Berikat; e. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat f. Kawasan Bebas; g. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Dalam hal impor dan/ atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh, impor dan/atau pemasukan dimaksud harus berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan . (3) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor. (4) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; b. tidak dipungut Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan c. tidak dikenakan Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri. (5) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d , huruf e, huruf g, dan huruf h , yang berasal dari luar daerah pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk. (6) Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (7) Impor dan/atau pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan impor. (8) Barang dan Bahan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e , huruf f, huruf g, dan huruf h , merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (9) Barang Contoh yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b, huruf c , huruf d, huruf e, huruf f, huruf g , dan huruf h , merupakan pemasukan dalam rangka impor. (10) Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan harus mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan. (11) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) , atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan yang terdapat pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan / atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan dimaksud tidak mendapat fasilitas KITE Pembebasan. Bagian Kedua Periode KITE Pembebasan

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.