PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan penetapan Pembebasan.
(2)
Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pembongkaran dan penimbunan Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a.
mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau
b.
menyampaikan pemberitahuan penambahan atau perubahan tempat lokasi penimbunan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, bagi perusahaan KITE Pembebasan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (
authorized economic operator
) dan/atau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau disam paikan secara tertulis kepada Wilayah atau KPU .
(5)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama:
a.
5 (lima) Jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b.
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
(6)
Persetujuan pembongkaran dan/ atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan.
(7)
Dalam hal lokasi pembongkaran dan/ atau penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
(8)
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan membongkar dan/atau menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi selain di lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE Pembebasan dibekukan.
Bagian Kelirna
Pengolahan, Perakitan, dan/atau
Pemasangan Barang dan Bahan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.