Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang dan Bahan wajib Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menghasilkan barang Hasil Produksi dengan tujuan diekspor. (2) Terhadap Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyerahkan Konversi kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sebelum proses produksi dimulai. (3) Dalam hal terdapat perubahan Konversi atas Hasil Produksi sebelumnya, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan perubahan Konversi kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan menyerahkan Konversi baru. (4) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan paling lan1a sebelum tanggal pemberitahuan pabean ekspor. (5) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perubahan Konversi setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor dalam hal terdapat kesalahan penulisan kode satuan, kesalahan penulisan karakter pada kode barang, dan/ atau kesalahan penulisan koefisien karena ekuivalensi, dengan melakukan penyesuaian pada Konversi yang telah diserahkan. (6) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau mengajukan perubahan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan yang merujuk pada Konversi tersebut ditolak. (7) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyerahkan Konversi, laporan pertanggungjawaban tidak diterima.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.