PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a , Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
a.
memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan
b.
mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan,
pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
(2)
Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf b , Perusahaan KITE Pembebasan wajib mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
(3)
Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean ekspor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas ekspor dimaksud tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan.
(4)
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai ekspor.
BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN
PERPAJAKAN KARENA KEADAAN TERTENTU
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.