Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a , Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan b. mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor. (2) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf b , Perusahaan KITE Pembebasan wajib mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor. (3) Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean ekspor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas ekspor dimaksud tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan. (4) Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai ekspor. BAB VI PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN KARENA KEADAAN TERTENTU

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.