Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan ekspor terhadap seluruh Hasil Produksi. (2) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. langsung; b. melalui Pusat Logistik Berikat; dan/ atau c. diserahkan kepada Perusahaan KITE Pembebasan. lain atau Perusahaan KITE Pengembalian, untuk ekspor barang gabungan. (3) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor. (4) Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE Pengembalian tersebut; dan b. wajib diekspor dalam satu kesatuan unit. (5) Atas ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal telah diekspor.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.